Berbagi Berita Indonesia

Sunday, February 14, 2016

Menengok Praktik Sunat Wanita Di Indonesia

Media barat kerap menulis Indonesia maish mempraktikkan sunat terhadap wanita. Baru-baru ini, The New York Times menulis, sedikitnya 60 juta wanita di Indonesia sudah menjalani sunat wanita. Data ini diperoleh dari Unicef (United Nations Childrens Fund). Benarkah demikian?

Female Genital Mutilation (FGM) atau sunat perempuan sebenarnya bukanlah tindakan kedokteran. Karena praktiknya tak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti manfaatnya buat kesehatan. Maka dari itu menteri kesehatan sudah mencabut peraturan tersebut pada 2014 silam.

Pakar Gender sekaligus Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, Basilica Dyah Putranti mengatakan, sosialisasi tentang sudah dicabutnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636 Tahun 2010 masih sangat kurang. Untuk itu, Kementerian Kesehatan di masa kepemimpinan Nila F. Moeloek perlu bagi menindaklanjuti secara tegas pelaksanaan atau penerapan aturan ini hingga ke level bawah.

“Tren medikalisasi sunat perempuan terjadi di banyak negara termasuk Indonesia. Maka, perlu langkah- langkah yg jelas bagi memastikan agar praktik sunat atau perlukaan pada alat vital perempuan tak dikerjakan oleh tenaga medis baik bidan, ginekolog atau dokter spesialis kandungan maupun perawat,” ujar Basilica, dalam informasi tertulisnya pada merdeka.com.

Menurutnya, peran dari tenaga medis dipandang utama dalam upaya menghentikan praktik sunat perempuan. Sebagai garis terdepan dalam memberikan layanan kesehatan, tenaga medis juga diharapkan dapat turut mensosialisasikan tentang bahaya komplikasi kesehatan akibat praktik sunat atau perlukaan pada area sensitif perempuan tersebut.

Lebih lanjut Basilica menjelaskan, bermula dari sunat laki-laki yg dalam pengetahuan medis yaitu operasi minor dan dipercaya bermanfaat untuk kesehatan. Misalnya, buat menghindari munculnya berbagai penyakit seperti fimosis, parafimosis, dan kanker. Kepercayaan medis tentang manfaat sunat berkembang tak cuma pada umat Islam saja, namun juga umat agama lainnya. Terlebih, telah ada prosedur, peralatan, dan pengobatan medis modern yg bisa mengurangi rasa sakit serta risiko komplikasi serius.

“Sunat perempuan seperti terbawa. Proses medikalisasi dalam praktik sunat laki-laki dianggap berpengaruh positif. Alasan medisnya cukup kuat, merupakan buat kebersihan dan mencegah penyakit kelamin. Nir demikian halnya dalam perkara sunat perempuan. Namun, karena dikaitkan dengan tradisi dan agama, sunat perempuan seolah-olah juga utama buat dilakukan,” jelas Basilica.

Dia menyampaikan ada polemik yg terjadi di antara dua pihak terkait isu sunat perempuan. Di sesuatu sisi ada kelompok-kelompok LSM perempuan, aktivis HAM, sementara di sisi yang lain ada kelompok agama seperti kaum ulama dan MUI. Pemerintah dinilai mulai tetap mengambil posisi di tengah buat menjembatani kedua pihak atau kekuatan tersebut.

“Hal itu tampak dari keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan pada 2010 lalu. Peraturan tersebut mengizinkan tindakan sunat terhadap perempuan bahkan menambahkan prosedur tentang praktik yg aman. Maka, tidak heran tarik ulur seperti ini masih mulai selalu berlangsung,” tandasnya.

Dalam tematik hari ini, merdeka.com mulai mengupas tentang fenomena sunat perempuan serta pro dan kontra yg ada di dalamnya. Selamat membaca!
Sumber: http://www.merdeka.com



Sumber Artikel : Menengok Praktik Sunat Wanita Di Indonesia

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Menengok Praktik Sunat Wanita Di Indonesia