Berbagi Berita Indonesia

Sunday, February 14, 2016

Sunat Wanita Dalam Islam

Praktik sunat perempuan di Indonesia sempat menuai pro dan kontra. Dalam pandanga Islam, ada beberapa pendapat tentang sunat pada perempuan. Ada yg berpendapat hukumnya sunnah, ada pula yg berpendapat hukumnya wajib.

“Ada yg menyampaikan wajib perempuan dan laki-laki disunat, ada juga yg wajib untuk laki-laki dan sunah pada perempuan. Kalau mahzab Imam Syafii itu mewajibkan,” kata Ketua bidang fatwa MUI, Huzaimah Y. Tanggo kepada merdeka.com, Sabtu (13/2)

Ia menjelaskan manfaat dari sunat pada perempuan mulai membuat wajah seorang wanita cerah ceria, lebih bahagia dan menyenangkan suami dalam hubungan intimnya. Jika perempuan tak disunat, ia mulai berisiko mengidap hyperseks.

“Kalau tdak dikhitan tak kuat pertahanan, nantinya hyperseks,” ia menegaskan.

Dalam Islam, sunat perempuan tak memotong klitoris perempuan, melainkan cuma membersihkan bagian vagina dan membuka selaput yg ada pada klitorisnya. Sama halnya dengan sunat laki-laki, sunat perempuan dikerjakan buat membersihkan kotoran yg dapat menimbulkan penyakit-penyakit yg lain.

Namun, ia tak menyalahkan untuk wanita yg tak disunat ketika masih kecil dan telah menikah. “Enggak apa-apa, karena cuma telah dan tak dipaksakan.”

Tidak melanggar HAM

Huzaimah menegaskan sunat perempuan di Indonesia berbeda dengan yg ada di Afrika. Sunat di Indonesia tak melanggar HAM, bahkan sebaliknya seandainya praktik sunat dilarang itu yg melanggar hak seseorang.

“Haram hukumnya pelaranagn khitan untuk perempuan. MUI telah memfatwakan pelarangan khitan,” kata Huzaimah.

Saat beredarnya Permenkes yg melarang praktik sunat untuk perempuan, pihak MUI segera menemui Dirjen Kementerian Kesehatan. Namun, kedatangan MUI ketika itu diterima oleh direkturnya. setelah berdialog, ternyata diketahui, penerbitan permenkes tersebut dilatarbelakangi oleh data yg dipaparkan WHO. Jelas ketika itu MUI menjelaskan, praktik khitan di Indonesia tak menyebabkan korban.

“Yang benar itu bagian atas klitorisnya dibuka, bukan seperti di Sudan yg memotong habis klitorisnya ketika anak perempuan telah besar. Disangkanya seperti di luar negeri,” terang Huzaimah.

Maka pada tahun 2010, Kementrian kesehatan mengeluarka Permenkes Nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang sunat pada perempuan. Pada permenkes tersebut dijelaskan tata cara pelaksanan sunat perempuan yg harus dikerjakan oleh dokter, bidan atau perawat.

Di Indonesia, sunat pada perempuan dikerjakan ketika masih usia bayi. Sunat pada bayi tak memotong klitoris melainkan cuma merobek klitorisnya agar ketika besar nanti dapat tumbuh ke atas. Sebelum disunat, vagina bayi harus dibersihkan dari sisa-sisa kotoran yg berasal dari rahim ibunya. Praktik ini cuma boleh dikerjakan oleh dokter, bidan atau perawat dengan ketentuan yg sudah diatur dalam permenkes.
Sumber: http://www.merdeka.com



Sumber Artikel : Sunat Wanita Dalam Islam

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Sunat Wanita Dalam Islam